SEMESTER ANTARA (SA) TAHUN 2023

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1260/UN36/HK/2022 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar.

APA ITU SEMESTER ANTARA (SA)?

Semester Antara (disingkat SA), yaitu satuan waktu kegiatan perkuliahan yang terdiri atas 16 pertemuan, yang waktu pelaksanaannya pada kurun waktu berakhirnya semester genap hingga menjelang dimulainya semester ganjil (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus), dengan waktu pelaksanaan lebihkurang dua bulan.

TUJUAN PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA

  1. Mendorong percepatan penyelesaian studi mahasiswa
  2. Memfasilitasi penyelesaian studi mahasiswa yang akan berakhir masa studinya, sementara masih memiliki paling banyak 9 SKS MK yang belum dilulusi.
  3. Mendorong terwujudnya keseimbangan antara jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah mahasiswa yang diluluskan.

MANFAAT SEMESTER ANTARA

  1. Mempercepat masa penyelesaian studi mahasiswa.
  2. Meminimalkan jumlah mahasiswa yang terkena DO.
  3. Menyeimbangkan antara jumlah mahasiswa yang diterima dengan yang diluluskan
  4. Membangun persepsi positif terhadap manajemen akademik di lingkungan UNM.

SYARAT PESERTA SEMESTER ANTARA TAHUN 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi.
  2. Paling rendah berada pada semester dua.
  3. Telah membayar biaya pelaksanaan Semester Antara pada bendahara fakultas sesuai jumlah sks yang akan diprogramkan.
  4. Memrogramkan Semester Antara dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh program studi (terlampir).
  5. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi (terlampir).
  6. Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan Semester Antara (terlampir)
  7. Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi (terlampir).

KETENTUAN PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA TAHUN 2023

  1. MK yang dapat diprogramkan yaitu MK non Praktikum.
  2. MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,51 (minimal semester 4) dapat memprogram MK baru, untuk mahasiswa semester dua hanya boleh memrogramkan MK Pengulangan.
  3. MK yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 sks.
  4. Mahasiswa yang akan memprogramkan Semester Antara , harus siap mengikuti perkuliahan secara daring ataupun luring.
  5. Setiap pengajar MK dalam Semester Antara wajib mengikuti ketentuan Semester Antara dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi atau pengelola Semester Antara di Fakultas.
  6. Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus).

BIAYA PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA

Biaya pelaksanaan Semester Antara sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa peserta dalam bentuk pembayaran pelaksanaan matakuliah yang diprogramkan. Jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa peserta dihitung dengan menggunakan rumus = Rp 160.000 x Σsks

PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN

  1. Pendaftaran dan pembayaran dilakukan hingga tanggal 09-14 Juni 2023. Pendaftaran dan pembayaran yang dilakukan melewati tanggal 14 Juni 2023 tidak akan diproses. Pendafataran dilakukan dengan mengisi Formulir Online dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen yang terdiri dari:
    – KRS  Semester Antara (SA) yang telah disetujui oleh Dosen PA dan Kaprodi, Form KRS Semester Antara dapat diambil difakultas atau diunduh disini
    – Mengisi Form Surat Pernyataan Alasan Memprogramkan Semester Antara (SA) dan Surat Pernyataan tidak Menjalani Sanksi (dalam format PDF)
  2. Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dosen PA dan Ketua Prodi, selanjutnya melakukan pembayaran Semester Antara melalui Kasubag Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar, Ibu Unerwati Usman, S.Sos.,M.M., (No. HP: 081355405702) setiap hari kerja di Gedung BT Lantai 2 mulai pukul 09.00 – 16.00 WITA. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau bagi yang di luar daerah dapat diwakili dengan menunjukan Form KRS Semester Antara yang telah diunduh dan diprint.