Mekanisme Peninjauan Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil 2022/2023

Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Program Studi Kewirausahaan FEB UNM bahwa pendataan Peninjauan penetapan Ulang UKT semeste Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 telah dibuka dengan berpedoman pada Surat Edaran Rektor Nomor 872/UN36/HK/2022 Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS diluar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada Semester 9 atau 10, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir,
  2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT,
  3. Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Untuk Semester Ganjil 2022/2023, Program Studi Kewirausahaan Jurusan Bisnis dan Kewirausahaan FEB UNM melakukan pendataan peninjauan UKT untuk kategori POIN 3 dengan Kriteria dan Persyaratan sebagai berikut:

No. Kriteria yang dapat ditinjau Ulang Penetapan UKT Kelengkapan Dokumen Keterangan

1

Orang Tua/Pihak yang membiayai Pensiun/Purnabakti SK Pensiun TMT SK Pensiun setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT

2

Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Surat Keterangan dari Perusahaan PHK setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT

3

Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Cacat/Sakit Permanen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Terjadi setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT

4

Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Musibah/Benana Alam Surat Keterangan dari Instansi Terkait Foto lokasi kejadian, foto keluarga dan foto rumah

5

Kepala Keluarga/Pihak yang membiayai sedang sakit Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan

6

Kepala Keluarga/Pihak yang membiayai dalam pengampuan (gangguan jiwa) Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Berlaku selama dinyatakan masih sakit jiwa

7

Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Pailit/Bangkrut Surat Sita Asset/Jaminan dari Bank/Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat Bangkrut setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT

8

Orang Tua/Pihak yang membiayai meninggal dunia/Wafat Surat Keterangan Kematian dari Instansi terkait Wafat setelah tanggal ditetapakn Tarif UKT

Prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil 2022/2023 yaitu:

  • Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan secara online (Upload di Form) melalui link Form Peninjauan UKT atau dikumpulkan ke Prodi,
  • Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang dialami,
  • Melampirkan Surat permohonan peninjauan UKT, Bukti pembayaran UKT terakhir, Kartu Keluarga,  dan Surat keterangan/Dokumen yang sesuai dengan kondisi dan kriteria yang dialami.
  • Format Surat permohonan peninjauan UKT dapat diakses DISINI.