Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa Program Studi Kewirausahaan FEB UNM bahwa pendataan Peninjauan penetapan Ulang UKT semeste Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 telah dibuka dengan berpedoman pada Surat Edaran Rektor Nomor 872/UN36/HK/2022 . Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS diluar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada Semester 9 atau 10, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir,
- Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT,
- Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Untuk Semester Ganjil 2022/2023, Program Studi Kewirausahaan Jurusan Bisnis dan Kewirausahaan FEB UNM melakukan pendataan peninjauan UKT untuk kategori POIN 3 dengan Kriteria dan Persyaratan sebagai berikut:
No. | Kriteria yang dapat ditinjau Ulang Penetapan UKT | Kelengkapan Dokumen | Keterangan |
1 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai Pensiun/Purnabakti | SK Pensiun | TMT SK Pensiun setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT |
2 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | Surat Keterangan dari Perusahaan | PHK setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT |
3 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Cacat/Sakit Permanen | Surat Keterangan dari Rumah Sakit | Terjadi setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT |
4 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Musibah/Benana Alam | Surat Keterangan dari Instansi Terkait | Foto lokasi kejadian, foto keluarga dan foto rumah |
5 |
Kepala Keluarga/Pihak yang membiayai sedang sakit | Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan | |
6 |
Kepala Keluarga/Pihak yang membiayai dalam pengampuan (gangguan jiwa) | Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa | Berlaku selama dinyatakan masih sakit jiwa |
7 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai mengalami Pailit/Bangkrut | Surat Sita Asset/Jaminan dari Bank/Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat | Bangkrut setelah tanggal ditetapkan Tarif UKT |
8 |
Orang Tua/Pihak yang membiayai meninggal dunia/Wafat | Surat Keterangan Kematian dari Instansi terkait | Wafat setelah tanggal ditetapakn Tarif UKT |
Prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil 2022/2023 yaitu:
- Permohonan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT dilakukan secara online (Upload di Form) melalui link Form Peninjauan UKT atau dikumpulkan ke Prodi,
- Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang dialami,
- Melampirkan Surat permohonan peninjauan UKT, Bukti pembayaran UKT terakhir, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan/Dokumen yang sesuai dengan kondisi dan kriteria yang dialami.
- Format Surat permohonan peninjauan UKT dapat diakses DISINI.